Bobol Warung Soto, Ipang Akhirnya Dibekuk Polisi

    Bobol Warung Soto, Ipang Akhirnya Dibekuk Polisi

    Pekalongan - Polda Jateng - Ipang, warga Dukuh Sikombang Lor Desa Karangasem Kec.Talun ditangkap Polisi. Dari penjelasan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bojong AKP Suhadi, S.H , Ipang ditangkap karena aksi pencurian yang telah dilakukannya 2 bulan silam.

    "Ia membobol sebuah warung soto yang terletak di di Desa Wiroditan Rt. 001 Rw. 001 Nomor rumah no.1 Kec.Bojong Kab.Pekalongan, " ujarnya. Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Minggu (09/04) sekitar pukul 20.00 wib disaat ditinggal pemiliknya untuk sholat tarawih. "Warung soto tersebut merupakan milik dari Yessi Pristiwanti (48), " imbuh Kapolsek.

    Kejadian bermula ketika korban bersama anaknya meninggalkan warung untuk sholat tarawih. Saat perjalanan pulang usai sholat tarawih, korban diberitahu oleh anaknya yang saat itu pulang lebih awal, bahwa pintu belakang warung dalam keadaan terbuka dan uang yang berada di tas hilang.

    Mendengar hal itu, sontak korban kaget dan segera berlari ke warung. Sesampainya di warung, korban mendapati pintu belakang yang awalnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Masuk ke dalam warung, korban melihat tas miliknya yang berisikan uang Rp. 4.800.00, - sudah berpindah tempat, begitu juga dengan dompet milik anaknya yang berisikan uang R. 500.000, -.

    Tidak hanya uang saja yang hilang,  handphone milik korban dan anaknya juga hilang. Melihat kejadian tersebut, korban yakin barang-barang miliknya dan anaknya  telah dicuri. Korban mengalami kerugian senilai Rp.11.200.000, -, selanjutnya korban segera melaporkan ke Polsek Bojong. Setelah pemeriksaan para saksi dan telah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan dari salah satu barang bukti.

    Selanjutnya,  pada Selasa (20/06) Unit Reskrim Polsek Bojong yang di backup Unit Resmob Polres Pekalongan melakukan pencarian barang bukti tersebut di rumah yang berada di Desa Podo Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan. "Di rumah tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 2 buah handphone yang merupakan barang-barang milik korban yang masih digunakan oleh pelaku (Ipang), " kata AKP Suhadi.

    Setelah diinterogasi oleh petugas, Ipang akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di warung soto yang terletak di Desa Wiroditan Kec. Bojong Kab. Pekalongan. Pelaku berikut barang bukti kemudian   dibawa ke Polsek Bojong guna penyidikan lebih lanjut. (Edy)

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Wow, Tambang Galian C Ilegal Marak Di Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Ini keren sekali kembanglangit kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM
    Panglima TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Bibit Padi Unggul Sinar Mentari
    Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
    Panglima TNI: Setiap Tindakan Yang Kalian Lakukan Jadi Cerminan Wajah TNI dan Negara Indonesia Di Mata Dunia

    Ikuti Kami